Sudah menjadi rahasia umum jika PNS (Pegawai Negeri Sipil) seringkali dinilai sebagai pekerjaan idaman banyak orang. Hal ini terbukti dari banyaknya pelamar setiap kali lowongan CPNS dibuka. Selain PNS, ada juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berstatus ASN seperti PNS. Apa sebenarnya beda PNS dan ASN serta PPPK ? Dilansir dari carakami.com, yuk simak ulasan berikut.
Apa Itu ASN ?
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang bekerja di instansi pemerintah. Jadi sederhananya, ASN terbagi menjadi dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Jadi PNS pasti ASN dan PPPK juga pasti ASN, namun di lain sisi ASN tidak selalu PNS dan ASN tidak selalu PPPK. Aparatur Sipil Negara ini mempunyai beberapa kewajiban, seperti setia dan taat kepada Pancasila, UUD 194, NKRI, serta pemerintah. ASN juga wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun beberapa kewajiban Aparatur Sipil Negara lainnya yaitu melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan pejabat pemerintah, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKR, melaksanakan tugas kedinasan, menaati ketentuan peraturan perundang undangan, serta menunjukkan integritas dan keteladanan sikap maupun perilaku dan tindakan.
Apa Itu PNS ?
Seperti yang sudah disebutkan, bahwa PNS pasti adalah Aparatur Sipil Negara. Secara definisi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan, PNS tetap menjadi primadona di kalangan masyarakat.
Gaji tetap, jenjang karier, tunjangan, hingga jaminan masa tua menjadi beberapa hal yang dikejar oleh sebagian besar orang, sehingga ujian CPNS pun sering kali diikuti oleh banyak sekali orang. PNS sendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia, mereka akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai pangkat golongan yang dimiliki.
Apa Itu PPPK ?
Sama seperti PNS, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga merupakan bagian dari ASN. Mereka adalah WNI yang memenuhi syarat dan direkrut berdasarkan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK. Bedanya dengan PNS yaitu PPPK ini dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu tertentu.
Apabila dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah usai, maka masa kerja dari PPPK pun bisa berakhir, namun dapat pula diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Selain itu, PPPK ini tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS. Sehingga mereka pun tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan, apabila ingin menjadi PNS.
Perbedaan PNS dan PPPK
Jadi daripada beda PNS dan ASN, yang bisa dibedakan lebih jelas adalah PNS dan PPPK yang merupakan dua kategori ASN. Meskipun sama sama Aparatur Sipil Negara, ada banyak perbedaan antara PNS dan PPPK. Mulai dari status kepegawaian, hak yang dimiliki, manajemen, proses seleksi, masa kerja, dan lain sebagainya. Berikut masing masing penjelasannya.
-
Status Kepegawaian
Dari pengertiannya di atas, sudah jelas bahwa status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meskipun keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Untuk PNS, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi. Sesuai ketentuan perundang undangan, maka status kepegawaiannya tidak tetap. Sehingga bisa berakhir dalam jangka waktu yang ditentukan, yang mana nantinya bisa juga diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
PNS sendiri dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda halnya dengan PPPK yang memiliki lingkup lebih terbatas. Jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Dimana PPPK dinyatakan tidak bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
-
Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan sebagai hak ASN yang diterima akan berbeda antara PNS dan PPPK. Perbedaannya bukan terletak pada rincian komponennya, melainkan landasan hukum yang mengatur gaji dan tunjangan tersebut. Untuk gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun komponen pendapatannya yaitu gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan. Ada juga tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK Pusat.
Lalu tambahan penghasilan pegawai untuk PNS dan PPPK Daerah, tunjangan risiko atau tunjangan bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, serta tunjangan khusus untuk PNS dan PPPK dengan kondisi khusus. Kemudian untuk ASN dengan profesi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi.
-
Manajemen
Manajemen PNS dibedakan dengan manajemen PPPK, dimana manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2020 yang direvisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk PPPK, manajemennya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan keduanya bisa dilihat dari manajemen tersebut, karena terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak berlaku di manajemen PPPK. Seperti pengembangan karir, pangkat dan jabatan, promosi, mutasi, pola karir, juga jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
Sebab calon PNS yang kemudian secara resmi menjadi PNS akan memiliki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan, yang mana mereka bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus karena ini terus berkembang setiap tahun. Namun untuk PPPK umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Selain itu, tidak terdapat jenjang karir untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
-
Proses Seleksi
Beda PNS dan ASN yang merupakan PPPK, bisa dilihat pula dari proses seleksi atau tahapan rekrutmennya sebelum secara resmi diangkat sebagai pegawai. Apabila anda ingin menjadi PNS, maka ujian CPNS biasanya mencakup tiga tahapan. Adapun tiga tahapan tersebut mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar atau SKD, dan seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Untuk seleksi kompetensi dasar atau SKD memiliki tiga materi soal yang akan diujikan, yakni TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi). Lalu jika anda mendaftar lowongan PPPK, anda pun akan melalui tiga tahap seleksi. Namun yang diujikan tentu berbeda dengan tahapan rekrutmen pada CPNS.
Tiga tahap rekrutmen tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, serta wawancara. Dan pada seleksi kompetensi, anda akan dihadapkan dengan tiga bidang tes. Sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, tiga bidang tersebut yaitu manajerial, teknis, kemudian sosial kultural.
-
Batas Usia Saat Melamar
Terdapat batasan usia tertentu apabila anda ingin melamar CPNS maupun calon PPPK. Bagi anda yang ingin melamar menjadi CPNS, maka minimal usianya yaitu 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun. Batasan usia untuk melamar CPNS ini tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Dan bagi anda yang ingin melamar PPPK, maka batas usianya yaitu minimal 20 tahun. Sedangkan untuk batasan usia maksimal tergantung jabatan atau formasi yang dilamar. Sebagai contoh maksimal usia saat melamar yaitu 39 tahun untuk jabatan A dengan batas usia 40 tahun. Peraturan tersebut didasarkan pada Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
-
Masa Kerja
Dilihat dari namanya, sudah jelas bahwa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mempunyai masa kerja sesuai dengan perjanjian. Jadi tidak seperti PNS yang masa kerjanya adalah hingga memasuki masa pensiun. Secara umum, masa hubungan perjanjian kerja paling singkat bagi PPPK yaitu satu tahun. Namun ini pun masih dapat diperpanjang lagi sesuai penilaian kerja dan kebutuhan instansi.
-
Usia Pensiun
Untuk masa pensiunnya, kelompok PNS memasuki masa pensiun apabila telah berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Lalu bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Sedangkan PPPK sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjanya.
Namun untuk perjanjian kerja dalam jangka waktu lama, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Kemudian pensiun di usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta di usia 65 tahun bagi pemangku jabatan fungsional ahli utama.
-
Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK sejatinya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu diberhentikan dengan hormat atau diberikan predikat tertentu. PNS akan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai ASN.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan secara hormat juga kurang lebih sama. Dikarenakan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, jangka waktu perjanjian kerjanya berakhir, terjadi perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
Sementara untuk pemecatan ASN secara tidak hormat dapat terjadi karena sejumlah hal. Seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau melakukan penyelewengan terhadap Pancasila maupun UUD.
-
Jaminan Hari Tua
Dengan status kepegawaian yang ย tidak sama, beda PNS dan ASN kategori PPPK terletak pada jaminan hari tua yang diberikan. Karena PPPK adalah pegawai dengan masa kerja yang telah ditentukan, maka jaminan hari tua tidak diberikan kepada ASN PPPK. Dan untuk PNS akan diberikan jaminan pensiun dengan kondisi tertentu.
Yakni apabila mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, keluar atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, terjadinya perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini, serta diberhentikan secara hormat karena tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.
Jadi berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa PNS tidak selalu ASN, karena ASN ini bisa juga PPPK. PNS sendiri memiliki banyak perbedaan dari PPPK, meskipun sama sama Aparatur Sipil Negara. Mulai dari hak dan kewajibannya, status kepegawaian, manajemen, proses seleksi, dan lainnya terdapat perbedaan.