Bahaya laten korupsi di sebuah perusahaan bukanlah sesuatu yang bisa dihindari. Terlebih sebuah perusahaan yang sudah berjalan puluhan tahun dan punya andil besar dalam pertumbuhan ekonomi industri farmasi di Indonesia seperti PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).
Meskipun tidak mudah, meminimalisasi bahaya korupsi di sebuah perusahaan bisa dilakukan selama setiap elemen bekerja sama dengan baik dan mampu menerapkan aturan yang ada. Inilah mengapa, KFTD mengeluarkan kebijakan antisuap untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kerja dan industri di KFTD .
Kebijakan tersebut dikenal dengan nama SMAP, atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Secara umum, SMAP terdiri dari 11 poin kebijakan dan 7 poin sasaran kebijakan. SMAP sendiri disusun berdasarkan ISO 37001:2016 tentang Anti Bribery. Sebagai informasi, KFTD juga menjadi salah satu perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO tersebut dari lembaga terkait.
Dalam penerapannya, SMAP mendapat dukungan penuh dari pihak internal maupun eksternal perusahaan termasuk pemerintah sebagai salah satu payung besar yang mendukung keberlangsungan perusahaan ini. Jadi tidak perlu heran apabila PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) diketahui sebagai salah satu perusahaan dengan lingkungan berintegritas di Indonesia.
Selain SMAP, KFTD juga punya Pedoman Pengelolaan Gratifikasi yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta Pedoman Perilaku. Harapannya, sinergi ini dapat memperkuat perilaku antikorupsi di lingkungan Kimia Farma, dan memaksimalkan potensi integritas di perusahaan secara maksimal.
Di masa mendatang, tidak menutup kemungkinan KFTD akan mengeluarkan kebijakan lain terkait upaya perusahaan untuk memberantas korupsi dan bahayanya secara menyeluruh. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu dibutuhkan dukungan penuh dari berbagai elemen perusahaan. Mulai dari lapisan terbawah hingga paling tinggi.
Diakui atau tidak, kebijakan antisuap yang selama ini sudah berjalan pun bisa berlangsung dengan baik berkat dukungan dari berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).