Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bersih, dan antikorupsi, KFTD menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang di dalamnya mencakup whistle blowing system (WBS). Sistem ini dibentuk guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang efektif, sebagai mitigasi potensi risiko, dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengertian Whistle Blowing System (WBS)
Di lingkungan kerja PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), whistle blowing system merupakan salah satu cara untuk menampung, mengolah, dan menindaklanjuti adanya pelaporan atas informasi mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perseroan.
Tindakan pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran kode etik sampai praktik KKN yang berpotensi merugikan perseroan.
Tujuan dan Manfaat Whistle Blowing System (WBS)
Tujuan utama dari penerapan WBS di KFTD adalah sebagai instrumen pencegahan atau deteksi dini terhadap pelanggaran, khususnya tindak pidana penyuapan yang merugikan perusahaan. Sistem ini memiliki manfaat, antara lain:
- Penyampaian informasi krusial secara aman
- Penanganan pelanggaran secara tanggap
- Sebagai early warning system atas kemungkinan yang bisa merugikan perseroan
- Meningkatkan pengawasan oleh semua pihak
- Meningkatkan reputasi perseroan
Dengan adanya pengawasan ekstra oleh semua pihak, tentu menunjukkan komitmen KFTD dalam upayanya mencegah terjadinya praktik KKN atau benturan kepentingan di lingkungan perusahaan.
Mekanisme Pengungkapan dan Pelaporan Pengaduan Pelanggaran
Dalam praktiknya, alur pelaporan aduan pelanggaran WBS KFTD adalah sebagai berikut:
- Pelapor menghubungi media pelaporan WBS melalui website, telepon, email, atau surat.
- Unit Manajemen Risiko KFTD akan menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria yang dapat ditindaklanjuti atau tidak
- Jika laporan masuk dalam kriteria, pengaduan diteruskan ke Komite Etik.
- Laporan akan diproses lebih lanjut
Pedoman yang diberlakukan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) melalui Whistle Blowing System, dan penerapan Good Corporate Governance yang efektif menekankan bahwa KFTD serius dalam mengantisipasi serta mencegah terjadinya tindak penyuapan atau KKN di lingkungan perseroan.